Dari 24 Orang Yang Di Amankan di Bekas Hotel Rasinta Nagoya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

oleh

IMG-20160222-WA0040

BATAM (batamraya.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri merelease hasil dari penangkapan di bekas Hotel Rasita Nagoya. Senin (22/2/2016) kemarin Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan di bekas Hotel Rasinta Nagoya dan  berhasil mengamankan 24 orang beserta barang buktinya.

Setelah diselidiki lebih lanjut dari 24 orang yang ditangkap kemaren (22/2/2016) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Dirres narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso ” dari 24 yang kita Amankan Kita sudah tetapkan dua orang. ini sudah ada LP dan ada bukti bahwa dia bukan pemakai,” ungkapnya

Kedua orang tersebut sampai dengan sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba. Dari informasi yang didapat bahwa dua orang tersebut merupakan pengedar narkoba berdasarkan bukti yang dimiliki oleh pihak Polda Kepri.

Selain itu Dirresnarkoba Polda Kepri juga menyampaikan. dari 22 orang yang tersisah apabila tidak terbukti sebagai pengedar langusung kita serahkan ke BNN ” masih Kita periksa. Kalau memang tidak terbukti kita langsung serahkan ke BNN,” terangkas Kombes Pol Wiyarso.

Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Daerah Kepulauan Riau merupakan kegiatan Ops Antik Seligi 2016. Dimana dalam oprasi ini incaranya adalah peredaran narkotika baik itu dalam bentuk sabu, nakoba, Pil dataupun yang lain. (ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.