Dalam Beberapa Jam 7 Pelaku Pengedar Shabu Ditangkap Polres Bintan

oleh

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tujuh orang pengedar diduga Narkotika jenis Shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan  dilima lokasi berbeda TKP Kabupaten Bintan, Rabu (31/10/18) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK  mengatakan ketujuh tersangka tersebut ditangkap secara bergiliran oleh Satresnarkoba Polres Bintan saat melancarkan aksinya.

Adapun tempat penangkapan ketujuh tersangka tersebut diantaranya Jln.Hangtuah samping kantor kelurahan Tanjung Uban kota, Jln Hang Tuah gang taqwa Tanjung Uban kota, Kp.Raya Tg Uban, Jl.Diponegoro Kp.Jeruk Tanjung Uban dan Halte Bus Simp. RSU Busung.

AKBP Boy  menerangkan modus operandi tersangka tersebu dikendalikan dikendalikan oleh Napi di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang. Ditemukan  barang bukti berupa paket kecil diduga narkotika jenis sabu ,  alat bong, plastik bening, mancis, gunting, beberapa handphone dan sejumlah uang.

“Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,”ujar AKBP Boy.

No More Posts Available.

No more pages to load.