Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tanjungbalai Karimun dan Instansi Terkait Gencar Sosialisasi

oleh

polsek tanjungbalai karimun sebar maklumat

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polsek Tanjungbalai Karimun bersama Koramil 01 dan pihak Kecamatan menempel Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Karimun menyangkut batasan jam beraktivitas di luar rumah pada malam hari, Jumat (3/4/2020) sore.

Kapolsek Tanjungbalai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, kegiatan ini untuk mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Karimun agar bisa mematuhi kebijakan dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Karimun sudah kita tempelkan di Jalan Trikora, Nusantara, A.Yani, Setia Budi, A. Yani Sungai Lakam Barat, Pelipit Sungai Lakam Timur, Pertambangan, Teuku Umar, Teluk air, Lubuk Semut dan Coastal Area,” terang AKP Budi.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan memakai pengeras suara dan setelah itu dilakukan patroli gabungan untuk melihat kepatuhan atas surat edaran Bupati Karimun. Selain itu lurah, RT dan RW juga diminta membantu mengedarkan surat edaran Nomor: 300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020 tentang jam malam bagi warga kabupaten karimun.

“Dalam surat edaran Bupati Karimun ada sejumlah poin penting yang harus dipatuhi masyarakat yakni untuk seluruh masyarakat tidak melakukan melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 20.30- 04.00 wibkecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting,” jelasnya.

Selain itu, kepada seluruh toko, kedai kopi atau warung sejenisnya yang sifatnya menjadi tempat berkumpul masyarakat dihimbau agar tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu maksimal pukul 20.00 wib.

Dalam kegiatan penempelan maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Karimun dihadiri Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Budi Hartono berserta jajarannya, Camat Karimun, Agung Jati Kesuma dan Anggota Koramil 01 TBK.

No More Posts Available.

No more pages to load.