Batamraya.com, Batam – Polda Kepri beserta Jajaran menggelar kegiatan MoU yang merupakan tindak lanjut MoU antara Kementerian Pertanahan Nasional dengan Polri yang sebelumnya telah berlangsung di Jakarta, 17 Februari 2017.
Adapun kegiatan MoU yang digelar pada hari ini, Rabu (28/11/18) merupakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Kepri.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pencegahan mafia tanah, pencegahan pungutan liar dan percepatan sertifikat tanah Polri,” ujar Kepala BPN Kepri Ibu Asnawati, SH, M.Si.
Kapolda Kepri menyebut bahwa MoU antara Polri dengan BPN dapat dimaknai 3P dengan konteks kekinian yaitu P yang pertama haruslah proaktif menyikapi situasi yang ada, P yang kedua di tengah keterbatasan haruslah berpatnership dan P yang ketiga kehadiran Polri sebagai penyelesaian masalah.