Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Bintan Beri Himbauan kepada Warga Pekerja Perkebunan di Galang Batang

oleh

himbau karhutla2

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Satuan Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas terkait karhutla kepada pekerja perkebunan di Galang Batang, Kamis (12/9/2019).

Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Bintan melalui Bripka Eko Irdoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.

Selain itu, anggota Satuan Binmas Polres Bintan juga mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

himbau karhutla

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.

Adapun pada kesempatan yang sama, Sat Binmas Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran serta membagikan stiker Pokdar Kamtibmas tentang Karhutla.

No More Posts Available.

No more pages to load.