Cabuli Anak Gadis Tetangga, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh

LINGGA (Batamraya,com) – Anggota Polres Lingga berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bukin Abun Kelurahan Dabo, (11/10/2016).

Tersangka berinisial Dy (26) warga Singgah yang beralamat di bukit abun kelurahan dabo harus berurusan dengan pihak hukum akibat dari rasa sukanya kepada bunga (16) yang masih di bawah umur.

img-20161012-wa0025

Kapolres lingga AKBP Muji Supriadi SH melalui Kapolsek Singkep AKP Manggiring Hutagaol, SH membenarkan dan menyebutkan, Kronologisnya, “pelaku merupakan tetangga korban, karena pelaku memiliki rasa suka terhadap korban pelaku nekat berbuat itu.” Ungkap Kapolsek Singkep.

Niat itu dilakukan oleh pelaku pada malam Selasa (11/10 ) jam 1 malam pelaku mendatangi rumah korban dan mencongkel kunci jendela kamar korban. Pelaku yang melihat korban tertidur pulas mulai melakukan aksi bejatnya dengan menyingkap selimut tidur korban dan meraba paha korban.

Korban terbangun dan sontak menjerit namun pelaku mengancam korban dengan sebilah parang yang semula digunakan untuk mencongkel kunci jendela kamar korban dan mengancam korban agar diam. Lokasi kamar korban bersebelahan dengan kamar orang tua korban, Hingga suara berisik dikamar anak gadisnya terdengar dan lansung mendombrak pintu kamar. Orang tua korban sempat menarik tubuh pelaku namun berhasil kabur melalui jendela yang semula tempat masuk pelaku.

Orang tua korban yang mengenal dan mengetahui identitas pelaku adalah tetangganya lansung melapor ke pihak polsek Singkep. Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Singkep langsung membekuk pelaku kurang dari 30 menit dari laporan pihak korban dan saat membekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku di amankan di mapolsek Singkep dan dikenai Sanksi undang undang perlindungan anak serta kepemilikan dan membawa senjata tajam. (Md)

No More Posts Available.

No more pages to load.