Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Honorer di Karimun Diringkus Polisi

oleh

cabuli siswi sd

Batamraya.com, Karimun – Seorang guru honorer di Pelambung Desa Pongkar, Kecamatan Tebing berinisial DZ (41) diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo mengungkap bahwa kejadian tersebut bermula saat korban sedang keluar dari rumahnya lalu dipanggil oleh tersangka untuk masuk kedalam rumahnya. Kemudian korban dipaksa untuk membuka celana, awalnya korban menolak. Karena dipaksa dan merasa terancam akhirnya korban menuruti keinginan tersangka.

“Setelah puas korban disuruh kembali memakai pakaian dan sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Kapolsek Tebing.

Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya itu dimana kejadian itu bermula pada saat korban ingin pergi berbelanja ke warung dan melewati sekolah, tersangka memanggil korban dengan alasan meminta bantuan korban untuk mengemasi buku yang ada di sekolah.

Sanking polosnya, korban pun menuruti panggilan tersebut. Terhadap korban langsung dibawa masuk keruang UKS dan kembali mencabuli korban.

Aksi pencabulan pun terungkap saat salah seorang tetangga korban bernama Winarti melihat kedekatan korban dengan tersangka yang sering bersama. Kemudian Winarti mendekatkan diri terhadap korban dan bertanya terkait kedekatan mereka. Dan korbanpun mengaku, bahwa ia telah disetubuhi oleh gurunya.

Mendengar cerita tersebut, Winarti pun langsung menceritakan kejadian itu kepada kakak kandung korban. Mendengar kejadian tersebut kakak korban memanggil tersang untuk datang kerumahnya bersama Kepala Sekolah serta RT setempat.

“Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya dihadapan kakak korban, Kepala Sekolah, dan RT setempat. Lalu pihak keluarga pun langsung melapor kejadian tersebut kepada kita. Dan dia kita amankan pada Jumat (17/5/2019),” jelas Kapolsek Tebing.

Lanjutnya, tersangka yang notabenenya merupakan guru SD tersebut melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur yang merupakan siswa tempat dia mengajar sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.