Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Berhasil Diringkus Polisi

oleh

tersangka cabul

Batamraya.com, Bintan – Seorang pria berusia 45 tahun berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, Rabu (27/03/2019).

Pria tersebut berinisial SH. Ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial LP (5) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 wib di rumah orangtua korban yang beralamat di Kp. Melayu RT 02 RW 01 Desa Gunung Kijang Kec. Gunung Kijang.

Secara kebetulan korban dan tersangka merupakan tetangga, saat itu korban yang masih bersekolah di Taman Kanak-Kanak sedang menonton TV dirumahnya, kemudian tersangka SH datang mendekati korban dan memasukkan tangannya kedalam celana korban serta meraba-raba kemaluan korban.

Perbuatan SH diketahui dan dilihat langsung oleh ibu korban, namun SH mengelak tidak mengakui perbuatannya. Setelah sang ibu menanyakan langsung kepada korban, akhirnya korban menjelaskan bahwa SH memasukan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban serta mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.

“Atas perbuatan tersangka terhadap korban, saksi selaku orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan tersangka SH kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P. Gurning, SH.

Atas perbuatannya, SH dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun

No More Posts Available.

No more pages to load.