Bupati Natuna Cabut Kebijakan Meliburkan Sekolah Mulai Hari Ini

oleh

surat edaran kembali sekolah

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mengeluarkan surat edaran nomor: 800/DISDIK/48/2020 yang diteken Sekda Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, tertanggal 3 Februari 2020.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Natuna merespon surat Mendagri nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/2/2020). Surat Mendagri itu meminta kebijakan yang sebelumnya dalam surat edaran nomor 800/DISDIK/46/2020 meliburkan sekolah, dicabut.

Surat edaran pemberitahuan proses belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 4 Februari 2020 langsung diedarkan kepada Kepala Sekolah di 7 kecamatan se-Kabupaten Natuna.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Natuna Hamid Rizal mencabut Surat Edaran yang meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa observasi WNI di daerahnya.

Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/2/2020).

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Natuna dengan tembusan Mendagri sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepri itu menyebutkan, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Disebutkan juga, Kabupaten Natuna sebagai tempat observasi WNI dari Wuhan adalah kebijakan Pemerintah Pusat. “Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah,” sebutnya dalam surat.

Bupati Natuna juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.