Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Perusahaan Teh Prendjak Disegel Polisi

oleh

pers lingkungan hidup

Batamraya.com, Batam – Kabid Humas didampingi Dir Reskrimsus dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dalam konferensi pers berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT. Panca Rasa Pratama (PRP), Sabtu (2/3/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019, tim yang melakukan pengecekan terhadap PT. PRP berhasil menemukan adanya hasil produksi yang dapat berdampak pada masyarakat dan penegakan hukum.

“Kami temukan adanya limbah B3 yang berserakan di area perusahaan dan juga air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, saat dilakukan pengecekan, perusahaan yang diketahui memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s dan beralamat di KM 8 Jl. DI Panjaitan Air Raja Tanjungpinang ini ternyata tak juga memiliki izin TPS (Tempat Penyimpanan Sementara).

Selanjutnya tim memasang garis polisi didalam PT PRP yang tidak kooperatif karena membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Adapun pada hari Senin (25/2/2019) kemudian dilakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP dan diamankan barang bukti antara lain 7 kaleng cat bekas kecil dan 16 kaleng cat besar, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, dan 1 drum glasswool.

Terhadap pihak PT. PRP dikenakan pasal 103 sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 3 Milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.