Bright PLN Batam Pastikan Kebijakan Jokowi Terkait Gratis Listrik 3 Bulan Tidak Berlaku di Batam

oleh

pln batam

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kebijakan Presiden Jokowi melakukan pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA ternyata tidak bisa dinikmati warga Batam.

Corporate Secretary Bright PLN Batam, Denny Hendra Wijaya menyampaikan alasan kenapa Batam tidak termasuk dalam program pemerintah yang membebaskan tarif 3 bulan pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% pelanggan 900 VA.

Denny menjelaskan, ini dikarenakan status Bright PLN sebagai anak perusahaan yang menjalankan kegiatannya tanpa disubsidi oleh pemerintah

Warga di Kota Batam sebelumnya ramai mendapat informasi dari akun laman Facebook yang menginformasikan kebijakan Pemerintah pusat untuk menggratiskan penggratisan tarif listrik 2A dan diskon 50% bagi pemakaian listrik 4A saat ini baru berlaku di PLN Persero saja.

“Maka dari itu, untuk perkembangan lebih lanjut, kita menunggu regulasi atau surat resmi dari Gubernur terlebih dahulu,” tambah Denny, Minggu (5/4/2020). Sementara untuk laman Facebook yang beredar itu, Denny mengatakan tidak dikelola oleh Bright PLN Batam.

Info resmi terkait kebijakan PLN dapat diperoleh dari Humas atau rilis resmi Bright PLN Batam yang lebih terpercaya.

Perkembangan kebijakan Bright PLN Batam akan langsung dipublikasikan kepada masyarakat melalui rilis resmi Saluran Komunikasi Perusahaan dan Media Publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.