BNN Sita Aset Hasil TPPU Napi Narkoba Lapas Cibinong

oleh

aset gelap penghuni lapas

Batamraya.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN, telah menyita aset pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika atas tersangka BC alias DIAZ yang merupakan narapidana kasus narkotika Lapas Cibinong.

Dijelaskan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah aset dari tersangka yaitu berupa satu unit rumah tinggal, sekaligus dijadikan rumah kontrakan/kost (31 kamar).

“Kami juga mengamankan sebidang tanah di kawasan dekat Universitas Pakuan Bogor yang dibeli tahun 2016 dan dibangun tahun 2018. Aset tersebut atas nama istri tersangka yang ditaksir senilai Rp. 5 Milyar,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Selain itu, diamankan juga satu unit mobil Honda HRV atasnama istri tersangka senilai Rp 230 juta, dan 1 satu Surat Sertifikat, yang mana tersangka memberikan pinjaman uang kepada keluarganya sebesar Rp. 260 Juta dengan jaminan surat tersebut. Adapun total seluruh aset yang merupakan hasil TPPU tersangka sebesar Rp. 5,5 Milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.