Begini Kronologi Rebutan Jenazah Pasien Corona di Batam

oleh

rebutan jenazah pasien

BATAM, BATAMRAYA.COM – Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (9/6/2020) malam.

Namun, malam itu terjadi keributan di rumah sakit karena pihak keluarga menolak proses pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

“Pihak keluarga tidak terima kalau anggota keluarganya dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, keluarganya asal Makasar,” ujar Didi melalui pesan singkat kepada Batamnews, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, kata Didi, pasien tersebut memang baru dirujuk ke RSBP pada hari yang sama, sekitar siang atau sore hari, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB). “Pasien ini punya penyakit penyerta, yaitu diabetes,” katanya.

Kemudian dari hasil rontgen, juga diketahui pasien yang meninggal tersebut terlihat jelas ada pnuemonia. Sehingga ditetapkan statusnya sebagai PDP. Bahkan sampel swab tenggorokan dari pasien juga telah diambil. “Hasilnya bisa diketahui sore ini jika dikebut,” kata dia.

Pihaknya menyesalkan tindakan penolakan dari pihak keluarga untuk memulasarkan jenazah dengan protokol Covid-19. Karena sejak awal pasien berstatus PDP, walaupun hasil swabnya belum keluar dan dinyatakan meninggal dunia tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

“Makanya semalam minta tolong ke pihak berwajib,” kata Didi.

Dalam protokolnya, pasien meninggal dunia dengan status PDP, jenazahnya akan dilapisi dengan plastik (wrapping). Lalu kemudian dimasukkan ke dalam peti, dan peti tersebut juga di wrapping.

Setiap proses tersebut, hanya dilakukan oleh petugas dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Pihak keluarga juga tidak diperkenankan untuk melihat almarhum untuk terakhir kalinya, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.