Begini Cara Tersangka yang Tega Habisi Nyawa Teman Kencannya di Pantai Impian Tanjungpinang

oleh

kronologi bunuh teman kencan

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – SAS (42), tersangka yang tega menghabisi nyawa teman kencannya, MT (49) menjalani rekonstruksi, Rabu (3/6/2020).

Dalam rekonstruksi itu, tersangka sedikitnya memperagakan 33 adegan. Di mana, korban terkapar setelah pelaku melayangkan tiga kali pukulan menggunakan palu.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap bahwa sebelum korban dibuang ke laut, terlebih dahulu dimandikan di salah satu tempat cucian motor, lokasi Pantai Impian Tanjungpinang.

“Rekontruksi ini untuk melangkapi berkas, agar kasusnya terang dan kejadian sebenarnya diketahui,” tutur Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Rabu (3/5/2020).

Sejauh ini, palu yang digunakan tersangka tidak ditemukan karena hanyut di laut. “Mengenai palu yang belum ditemukan sebagai barang bukti bisa dikatakan dengan barang bukti lainnya,” ujar AKP Rio.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekonstruksi ini dilakukan Polsek Tanjungpinang Barat, Satreskrim Polres Tanjungpinang dan disaksikan jaksa penuntut umum serta penasihat hukum tersangka.

Sebelumnya, tersangka SAS (42) nekat menghajar hingga menewaskan MT (49) dan kemudian membuang jasadnya ke laut yang berada di Pantai Impian Tanjungpinang.

Awal pertemuan tersangka SAS dan korbannya MT (49), kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal di Jalan Yusuf Kahar, tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn.

“Mendadak suara wanita yang tak lain korban memamggil, menawarkan diri untuk berkencan. Hingga terjadila kesepalatan dengan tarif Rp 200 ribu, tersangka langsung membawa korban ke warungnya yang berada di daerah Pantai Impian,” terang Kapolres saat konfersi pers, Sabtu (16/5/2020).

No More Posts Available.

No more pages to load.