Bawaslu Kepri Tegaskan Larangan Calon di Pilkada Libatkan TNI dan Polri

oleh

pilkada dilarang libatkan tni polri

BATAMRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan calon di pemilihan kepala dearah (Pilkada) harus mengikuti aturan. Salah satunya untuk tidak melibatkan jajaran TNI, Polri dan ASN dalam kegiatan politik.

“Menarik atau ditarik ASN, TNI dan Polri dalam kepentingan politik tidak diperbolehkan,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, Sabtu (29/2/2020).

Lebih lanjut, Indrawan menegaskan bagi calon yang melibatkan ASN, TNI dan Polri untuk kepentingan politik pilkada, dapat diproses secara hukum. Meskipun belum memasuki tahapan kampanye.

“Sebagai contoh, foto-foto anggota TNI, Polri atau ASN bersama kandidat pilkada tidak diperbolehkan dijadikan sebagai alat sosialisasi,” jelas Indrawan.

Tak hanya calon, Indrawan juga mengingatkan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam menghadapi pilkada.

“Keterlibatan oknum ASN, oknum TNI dan oknum Polri mendukung salah satu peserta pilkada berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.

Indrawan juga menghimbau kepada seluruh ASN tetap menjaga netralitas dan jangan mau dilibatkan dalam kegiatan politik pilkada.

No More Posts Available.

No more pages to load.