Bawa 1300 Karung Bawang Merah, Nakhoda KM Dani GT 06 Akhirnya Diringkus Polisi

oleh

ungkap kasus karantina hewan dan tumbuhan1

Batamraya.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar pers media terkait pengungkapan kasus Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Pendopo Polda Kepri, Selasa (19/2/2019).

Pada kesempatan tersebut, tampak hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta serta para awak media.

Adapun turut dihadirkan pelaku dari kasus tersebut yakni Nakhoda KM Dani GT 06 yang didapati membawa 1.300 karung bawang merah tanpa dilengkapi surat dari karantina oleh anggota patroli Ditpolairud Polda Kepri di sekitar perairan Pulau Lalang Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019.

“Dini hari sekitar pukul 04.05 wib, anggota menemukan kapal pelaku yang membawa 1.300 karung bawang merah tanpa dilengkapi surat dari karantina. Terhadap kapal berikut muatan dan ABK kemudian dibawa menuju Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Erlangga.

Dari penangkapan tersebut, Benyamin Sapta menyebut terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-.

No More Posts Available.

No more pages to load.