Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

oleh

konferensi pers2

BATAM, BATAMRAYA.COM – Bareskrim Polri melaksanakan konferensi pers bertempat di RS Bhayangkara Polda Kepri terkait Tindak Pidana Narkotika yang mengakibatkan tiga tersangka berinisial H, E, dan A K ditahan, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 15.00 wib.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolda Kepri, Wadir Dir Narkoba Bareskrim Polri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, dan Para Awak Media.

Diungkap langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, M.H. bahwa tersangka berjumlah 4 orang. Namun 1 tersangka berinisial E meninggal dunia saat dilakukan penangkapan.

Adapun keempat tersangka berhasil diamankan di tiga TKP antara lain di Jalan Pelantar I RT.02/RW.08 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang,  Jalan Lapas Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Jl. Dokter Saharjo KM 18 Kijang Kec. Gunung Kijang, dan Jalan Perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam.

“Dari keempat tersangka, berhasil kita amankan barang bukti sabu seberat 12.200 kg, 220 butir ekstasi, dan 550 butir Happyfive, plastik klip berbagai ukuran, empat timbangan elektrik, enam buah handphone, dan tiga buku rekening,” ungkap Wakapolda Kepri.

Lanjutnya, modus operandi yakni Narkoba diperoleh dari warga negara Malaysia berinisial D yang diangkut dengan menggunakan kapal boat oleh tekong yang diperintahkan oleh berinisial E, yang pernah menjalani hukuman putusan PN Batam pada tanggal 26 oktober 2010 dengan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.