Barang Bukti Ratusan Gram Ganja Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba kembali menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja di Lapangan Apel Mapolda Kepri, Rabu (08/11/2017).

Acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja yang dipimpin oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Ganja pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja ini dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat.

konpers narkoba 8-11

AKBP Rama Patara Sik, Msi menerangkan, Barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka GGG alias G dan PP alias J.

Ia menjelaskan, Penangkapan pertama dengan tersangka GGG alias G dilakukan oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis (12/10) lalu di pinggir jalan samping SPBU basecamp kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam.

Dari penangkapan tersebut, anggota menemukan barang bukti sebanyak 3 paket ganja dengan berat 295,61 gram ditemukan saat penggeledahan pada tersangka dan sepeda motor milik tersangka.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dan barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 259,64 gram, kemudian disisihkan untuk keperluan pemeriksaan labfor cabang medan 30 gram dan pembuktian pengadilan 3 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka GGG alias G. Anggota Subdit 2 Diteresnakoba kembali melakukan penangkapan terhadap PP alias J di kampung Bunguran No.7 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada Kamis (12/10). 

Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis Ganja seberat 1100 gram dari rumah tersangka PP.

Kemudian dalam pemusnahan yang digelar hari ini, barang bukti ganja dari tangan PP yang dimusnahkan seberatkan 1078 gram dan telah disisihkan 20 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor cabang Medan dan 2 gram untuk pembuktian di persidangan.

Kini kedua tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu dengan ancaman pidana Mati, pidana Seumur hidup atau pidana paling singkat  6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.