Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja dilakukan oleh  Direktorat Resnarkoba Polda Kepri di ruangan Dit resnarkoba Polda Kepri, Kamis (9/4/2017) pukul 10.30 Wib.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Pold Kepri, Akbp Tua Turrnip, SH, memimpin jalannya pemusnahan tersebut  didampingi oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Patara Sik, Msi dan dihadiri oleh para pengacara, Lsm Granat, BPOM, Perwakilan dari BNN serta para awak media.

WhatsApp Image 2017-04-06 at 1.05.10 PMTerdapat 3 kasus penangkapan kasus narkotika, kasus pertama di hari Minggu (12/3/2017) sekira pukul 16.00 Wib anggoata Subdit II mendapatkan informasi dan menangkap seorang pria berinisial TG yang biasa melakukan jual beli Narkotika,  dan anggota Subdit II berhasil menyamar sebagai pembeli menjebak tersangka di depan swalayan Giant Express Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam. Sesuai dengan pengakuan tersangka, kemudian anggota menuju ke kamar hotel  501 Hotel Orchid Two dan melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Pil diduga Ekstasi.  Selanjutnya tesangka dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri guna proses sesuai hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2017-04-06 at 1.05.21 PM
Selanjutnya pada penangkapan di hari Rabu (15/3/2017) sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka IJ alias IN di pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam yang diketahui tersangka IJ alias IN dikarenakan memiliki 1 buah kantong Plastik warna merah muda yang didalamnya berisikan 2 bungkus daun kering diduga Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang kemudian diketahui bahwa tersangka masih memiliki 1 bungkus plastic warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 bungkus daun ganja kering diduga daun ganja yang dibungkus dengan kertas Koran yang disimpan disamping rumahnya. Diketahui tersangka IJ alias IN memperoleh daun ganja kering tersebut dari tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp. 3.500.000,-.  Selanjutnya para tersangka di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

WhatsApp Image 2017-04-06 at 1.05.29 PM

Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan penangkapan di hari Kamis (16/3/2017) sekira pukul 12.30 Wib, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Fery Internasional Batam Centre – Kota Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HE bin HU di mesin X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre – Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 274 gram dari dalam sepatu yang digunakan oleh pelaku HE bin HU dimaksud, kemudian terhadap pelaku HE bin HU berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 387,17 gram, 281 butir pil Ekstasi dan 423,6 gram daun ganja kering.

Jumlah tersangka sebanyak 6 orang dengan inisial TG, DR, IJ alias IN, US alias WU, M alias AT dan HE kini terancam pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.