Barang Bukti Ganja Seberat 748,3 Gram di Musnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) -Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan  di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH serta dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, Jumat (29/9).

Pemusnahan barang bukti tersebut berawal dari penangkapan seorang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 790 gram  di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam pada Rabu lalu (6/9/2017).

AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, mengatakan total barang bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 790 gram.

“Untuk total keseluruhan yang dimusnahkan : 748,3 gram, yang dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan 39,7 gram sedangkan untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri 2 gram.

Arthur juga mengasumsikan  jika 1 ons daun ganja digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah jiwa dapat diselamatkan adalah 7.9 X 5 = 39 orang/jiwa.

“Selain itu pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk transparansi tugas Polri dan BNN sehingga masyarakat tahu jika barang bukti dapat dieksekusi jika telah mendapat ketetapan dari pengadilan negeri,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.