AWAS HOAX! Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

oleh

masker

BATAM, BATAMRAYA.COM – Beredar informasi melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 bersama tim keamanan akan menggelar razia masker pada 9 Juni 2020 hingga 15 Juni 2020.

Dalam pesan yang dibagikan ke grup WhatsApp tersebut berisi informasi jika para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sejumlah uang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan hingga saat ini belum ada hukum yang mengatur sanksi bagi yang tidak memakai masker.

“Belum ada dasar hukumnya untuk melakukan denda ke warga. Belum ada perdanya juga,” kata Didi, Kamis (12/6/2020).

Ia mengatakan, apabila memang dikenakan denda maka pungutan tersebut disebut pungutan liar (Pungli).

Artinya info yang tersebar di WA tersebut hoaks. “Artinya hoax,” tegas Didi lagi.

Berikut ini informasi yang berkembang di masyarakat dan beredar di media sosial atau whatshapp :

PEMBERITAHUAN BUAT KITA SEMUA

Diberitahukan kepada seluruh waraga batam,keluaraga,sanak sauadara,serta sahabat kita mulai tanggal 9 juni -15 juni 2020,Tim Gugus tugas covid 19 kota di batam gabungan TNI dan POLRI akan menggelar razia gabungan di titik jalan raya dan keramian yg dlm hal ini akan merazia warga yg tidak memakai masker dan akan di denda admistrasi sebesar Rp 250.000 bagi warga yg tidak menggunakan masker

Sumber: Tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.