Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjungpinang Timur Gencar Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Panas terik dan angin kencang yang belakangan ini terjadi dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru yakni terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik yang tidak disengaja atau akibat puntung rokok maupun yang dilakukan oleh pemilik lahan untuk membersihkan lahan miliknya.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin memerintahkan kepada Personilnya yakni Bhabinkamtibmas dan unit Patroli untuk terus menerus menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur pada khususnya dan Kota Tanjungpinang pada umumnya seperti terlihat yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinang Timur Senin (01/02/21) pagi.

Disamping melaksanakan penyampaian himbauan, Personil Polsek Tanjungpinang Timur juga menyampaikan pesan pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada Personil Polsek Tanjungpinang Timur jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan.

Kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan, Polsek Tanjungpinang Timur, Polres Tanjungpinang akan rutin melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla untuk mencegah dan meminimalisir titik api di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur dan Kota Tanjungpinang pada umumnya.

“Kepada masyarakat kita imbau juga agar jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat dipidana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar”, tutup Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.