Antisipasi Bahaya Karhutla, Sat Binmas Polres Bintan Beri Penyuluhan kepada Warga Lome KM 48 Desa Bintan Buyu

oleh

basembang karhutla

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Dalam rangka mengantisipasi dan menangkal berbagai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat khususnya warga Lome km 48 Desa Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan, Kamis (19/9/2019).

Bertempat dikediaman Bpk. Sunardi dengan Ibu Sumini lan, Kasat Binmas Polres Bintan AKP Suharjono, SE mensosialisasikan terkait bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sat Binmas Polres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Sat Binmas Polres Bintan berharap masyarakat Kabupaten Bintan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.