Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Pelaku Berita Hoax Surat Suara

oleh

firman

Batamraya.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah berhasil mengamankan pelaku penyebar hoax yang meresahkan masyarakat.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinsial HY dan LS di tempat yang berbeda pada hari Jumat (4/1/19) terkait penyebaran berita hoax 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polri yang secara cepat menetapkan tersangka terkait kasus ini. Semoga masyarakat dapat mengambil pelajaran serta hikmah dari peristiwa ini,” ujarnya.

Firman pun menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah bekerja keras untuk melakukan proses tahapan Pemilu pertama kali yang akan diselenggarakan secara serentak Pileg dan Pilpres mendatang.

“Hal ini juga menjadi tantangan berat bagi pihak KPU serta seluruh komponen masyarakat dalam mensukseskan pemilu agar dapat berlangsung aman, damai dan sejuk,” tambahnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo juga menuturkan bahwa HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Meski ditangkap, HY dan LS tidak ditahan.

“Penyidik juga telah melakukan profiling terhadap penyebar hoax tersebut. Rencananya, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk melakukan pendalaman,” pungkas Dedi.

Dilansir, kasus ini berawal saat adanya penyebaran rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabarnya, kontainer tersebut datang dari Cina dan mendarat di Tanjung Priok, Selasa (2/1/2018).

Kabar ini pun menjadi perbincangan setelah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bertanya terkait masalah ini dalam cuitan di akun Twitter-nya @AndiArief_ pada Selasa (2/1/ 2019).

KPU yang mendapati kabar serupa kemudian melakukan pengecekan ke Pelabuhan Tanjung Priok, namun tak menemukan kontainer yang dimaksud. Lembaga itu memastikan kabar 7 kontainer surat suara tercoblos adalah hoax.

Selanjutnya, KPU bersama Bawaslu melaporkan kasus berita hoax tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya mereka, tim kampanye nasional Jokowi – Ma’ruf juga ikut melaporkan Andi Arief yang diduga ikut menyebar berita hoax tersebut.

Mengantisipasi kasus tersebut, Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu bagi tersangka penyebar hoax atau berita bohong.

No More Posts Available.

No more pages to load.