Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Terhadap Pelaku Penculikan Balita Dihentikan

oleh

gila

Batamraya.com, Batam – Hasil tes kejiwaan Lilis Hasanah (40) terkait kasus penculikan terhadap balita di Ruko Botania Garden Blok F telah dikeluarkan oleh dokter ahli. Adapun hasil dari pemeriksaan tersebut bahwa Lilis mengalami gangguan jiwa.

Baca juga : http://batamraya.com/kapolresta-barelang-sebut-pelaku-akan-jalani-tes-kejiwaan/

“Pemeriksaan terhadap kejiwaan Lilis sudah dilakukan. Bahkan pihak keluarganya juga sudah datang ke Batam dan memberikan penjelasan bagaimana kondisi Lilis.” ujar Iptu Drefani Diah Yunita, Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Senin (12/10/2018).

Terkait keluarnya hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pun mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan.

“Lilis juga sudah dipulangkan ke daerah asalnya, Cianjur, didampingi oleh suaminya serta oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.” tambahnya.

Kedepan, Drefani menyebut bahwa proses penyembuhan terhadap Lilis akan dilakukan di Cianjur.

No More Posts Available.

No more pages to load.