Aksi Damai Warga Nelayan Pesisir Senggarang Tanjungpinang Di Pengadilan

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) -Warga Nelayan Pesisir Senggarang Tanjungpinang menggelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Jl. Jenderal Ahmad Yani Km 5, Selasa (24/5/2016) pada jam 11.00 Wib.IMG_4366

Massa menuntut Pengadilan Negeri Tanjungpinang sita aset PT CBA dan mengadukan  PT CBA Tidak bertanggung jawab terjadinya pencemaran lingkungan. Massa meminta PT CBA Bayarkan ganti rugi masyarakat nelayan yang telah di Zholimi.

Massa dalam Aksi damai tersebut berjumlah lebih kurang 50 orang yang diketuai oleh Asuardi dari Kampung Senggarang.
Aksi damai Nelayan Pesisir Senggarang tersebut diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang  Bapak Zulfadly, SH, MH.
Dalam Dialog Aksi Damai Pesisir Nelayan Senggarang dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pihak Penggugat mengajukan permohonan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri tanjungoinang. kemudian Pihak penggugat melakukan kontrol ke PT CBA dan melakukan kordinasi dengan pengadilan negeri Tanjungpinang. Aksi damai adalah Pihak penggugat apabila hal ini tidak jalan akan kembali ke pengadilan negeri tanjungpinang untuk menyampaikan aspirasinya.
Massa membubarkan diri meninggalkan kantor pengadilan negeri Tanjungpinang pukul 10.30 Wib.
Aksi Damai melibatkan 100 anggota kepolisisan Resort Tanjungpinang untuk mengamankan lokasi dan  Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko serta  didampingi Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mobin dan Kasat Binmas AKP Sabar Zalukhu memimpin apel pengamanan. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.