89 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/9/2016) pukul 11.00 Wib di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri  AKBP Hernowo Yulianto, S.IK didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol I Dewa Agung S.N, S.IK dan dihadiri oleh BNNP Kepri, BPPOM, LSM GRANAT dan para peserta undangan serta warta pers di Batam.

img-20160921-wa0027

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari tangan tersangka berinisial HA dan ZU yang ditangkap anggota Ditresnarkoba pada tanggal (18/9) lalu di perumahan Garden Raya Batam dan Parkiran Hotel Cittic Pelita.

Dari tangan tersangka HA ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu 2 bungkus seberat 2,56 gram sedangkan tersangka ZU 2 bungkus Sabu dengan berat 23,06 gram dan 1 bungkus plastik 100 gram.

img-20160921-wa0031

Total barang bukti yang disita oleh polisi berjumlah 125,62 gram Sabu, namun jumlah yang dimusnahkan 89 gram dan selebihnya Sabu untuk pembuktian perkara di pengadilan sejumlah 35,95 gram.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara di uji kebenarannya terlebih dahulu pada Sabu tersebut oleh Anggota Dokkes Polda Kepri dan kemudian dicampurkan kedalam cairan kimia. Selanjutnya campuran Sabu dan bahan kimia tersebut di buang ke closet di Toilet.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.