6 Pelaku Begal di Sekupang Berhasil Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Kota Barelang berhasil mengungkap kasus begal yang ditangani Polsek Sekupang. Kasus ini terjadi akibat dari pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan orangtua. Sehingga membuat empat orang anak dibawah umur terlibat kejahatan jalanan. Parahnya lagi, satu di antara adalah perempuan dan masih duduk di bangku SMP.

Keempat anak tersebut berinisial RAH (14) yang merupakan perempuan dan JL (14), YT (14), beraksi bersama dua orang pelaku lainnya bernama M Tigor Harahap (20) dan Bayu Gustiranza (19).

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada 6 Desember 2019 kemarin.

Dalam laporan tersebut, korban dibegal para pelaku saat melewati jalan Hutan Mata Kucing. Kemudian dikembangkan dan akhirnya keenam pelaku berhasil di bekuk.

Awalnya dua pelaku ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Kemudian dikembangkan hingga Minggu (22/12/2019), keenam pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa mereka sudah sering beraksi di beberapa daerah, seperti Sagulung, Bengkong, Sekupang dan Batuaji,” ujar AKBP Prasetyo, didampingi Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan, bahwa modus pelaku dalam beraksi dengan cara memepet kendarasn korban dan kemudian mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menyerahkan barang berharga miliknya.

“Rata-rata yang mereka ambil adalah ponsel korban. Mereka beraksi dengan berganti pasangan. Namun pelaku utama, M Tigor yang merupakan residivis tetap selalu beraksi, tapi pasangannya berbeda-beda. Kita masih cari beberapa orang lainnya yang merupakan jaringan kelompok ini,” jelasnya.

Kapolresta sangat menyayangkan dalam kasus ini terdapat empat orang anak di bawah umur terlibat. Bahkan satu di antaranya adalah perempuan dan masih duduk di bangku SMP.

Kapolresta juga mengimbau kepada orangtua serta perangkat RT dan RW agar ikut serta berperan mengawasi anak-anak di lingkungannya. Jangan biarkan mereka berkumpul hingga larut malam. Hal ini sangat rawan dan bisa menimbulkan niat untuk melakukan kejahatan.

Keenam pelaku begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. “Sesuai aturan yang berlaku, pelaku yang masih di bawah umur akan diadili sesuai UU Perlindungan Anak,” pungkas Kapolresta.

No More Posts Available.

No more pages to load.