BINTAN, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal asal Malaysia yang masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Gentong, Bintan Utara segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Hari ini, para TKI sudah bergeser dari aula Kantor Camat Bintan Utara, ke RPTC Senggarang Kota Tanjungpinang guna dilakukan pendataan oleh BP3TKI, dalam proses pemulangan ke kampung halamannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Bintan Utara, Firman Setiawan yang menyebut bahwa 48 TKI dibawa ke RPTC Tanjungpinang guna didata ulang oleh BP3TKI untuk proses pemulangan, Sabtu (11/4/2020).
“Hari tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan, Polairud dan Polsek Bintan Utara, baru selesai mengambil keterangan dari 48 TKI illegal tersebut,” ungkapnya.