4 Penyalur TKI Ilegal Berhasil Digagalkan Polisi di Pelabuhan Internasional Batam Centre

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Tim lidik Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang agen penyalur TKI/ Pekerja Migran Indonesia yang tidak resmi, Kamis (4/1/2018).

Keberhasilan penangkapan tersebut diungkap oleh Dir Polair Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, SH, M.Hum dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga dalam press release yang digelar di Ruang Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Senin (8/1/2018).

WhatsApp Image 2018-01-08 at 16.03.19

Dirpolair mengatakan tersangka berinisial J ditangkap Parkiran Pelabuhan Internasional Batam Center Batam.

“Ia ditangkap karena terbukti sebagai sopir minibus dengan 5 orang Penumpang yang mengaku calon TKI / Pekerja Migran Indonesia dan akan berangkat ke Malaysia melalui Agen tidak resmi di Parkiran Pelabuhan Internasional Batam Center Batam.” Jelas Teddy.

Tersangka J membawa penumpang tersebut dari Bandara Hang Nadim Batam ke Pelabuhan Internasional Batam Center yang selanjutnya melalui Calo lain menguruskan Paspor dan Tiket Keberangkatan di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Ia juga menjelaskan, izin pekerja tidak ada, namun para calon TKI tersebut menggunakan paspor pariwisata saat melewati pelabuhan Internasional Batam Center.

Selain J, Polisi juga mengamankan 3 tersangka lain yakni ASN, AB dan MMB pada 23 Desember 2017 silam.

WhatsApp Image 2018-01-08 at 16.03.15

“3 tersangka lain sama seperti tersangka J, Melalui koordinasi dengan rekannya tanpa hak menyalurkan TKI / pekerja Migran Indonesia ini agar bisa berangkat masuk ke Malaysia dengan tidak resmi karena menggunakan Paspor Pelancong.” Ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 Buah Paspor, 5 Buah Boarding Pass dan mini bus yang mengangkut calon TKI.

Kabid humas Polda Kepri menjelaskan, para tersangka akan dijerat Rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Tersangka terancam Dipidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.00.” Tandasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.