32 Unit Mobil Hasil Tindak Pidana Penggelapan Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polda Kepri

oleh

amankan 32 mobil

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat Reserse Umum, Direktorat Intelijen Keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 Unit Mobil hasil dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial AH bersama tiga orang pelaku lainnya inisial AR, SB dan SA.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (20/5/2020).

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan,” papar Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.

“Pada hari Sabtu (17/5/20) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/5/20) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan 32 unit mobil diantara nya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam dan terhadap sisa nya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.

Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan antara lain empat orang yakni 1. HA (38) merupakan anggota Polri, warga Bukit Tiban; 2. AR (41) merupakan Wiraswasta, warga Baloi Permata, 3. SB (41) merupakan Wiraswasta, warga Perumahan Tiban, 4. SA (25) merupakan Supir Ambulance/Honorer Pemkab Bintan, warga Tanjung Uban.

amankan 32 mobil1

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.