3 Tersangka Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi Penari Joget Ditangkap Polsek Sagulung

oleh

BATAM (Batamraya.com) -Unit Opsnal Polsek Sagulung telah mengamankan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana mempekerjakan anak dibawah umur (Human Trafficking), Senin (21/11/2016).

si_20161123_085326

Tersangka berinisial Ea (26) perempuan, Ia (41) perempuan dan ZA (28) laki laki dibekuk ooleh anggota Polsek Sagulung di Pulau Bulang Lintang bersama 2 orang korban dan 3 Saksi.

Penangkapan tersebut atas dasar laporan polisi LP-B/ 891/XI/Kepri/Res/SPK-Polsek Sagulung tanggal 21 November 2016. Pelapor bernama Muhammad melaporkan kehilangan orang (anak dibawah umur), Muhamad  menginformasikan bahwa anak tersebut meninggalkan rumah. Kemudian Anggota Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang ditangkap bahwa ada anak dibawah umur yang bekerja sebagai penghibur atau penari joget di tempat hiburan pulau Bulang Lintang.

Sekira  pukul 17.00 Wib anggota menemukan ketiga tersangka tersebut bersama 3 orang saksi dan korban dan langsung diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Sagulung. Korban merupakan anak perempuan bernama Dedek (15) dan Nurleli (13) sedangkan 2 saksi lagi masih berumur 18 tahun dan 1 orang saksi merupakan seorang ibu rumah tangga.

si_20161123_081546

Dari keterangan korban menjelaskan bahwa korban di pulau tersebut bekerja sebagai penari joget KEJORA di pulau Pelau Pecung dan di Gara selama 3 hari.

Saat ini anggota Polsek Sagulung masih melakukan pengembangan terhadap kasus mempekerjakan anak dibawah umur. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.