2 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polisi Bintan Utara

oleh

BINTAN (batamraya.com) – Polsek Bintan Utara berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba, Minggu (3/4/ 2016) sekitaar pukul 20.30 Wib.

IMG-20160404-WA0002IMG-20160404-WA0003

Polisi menangkap tersangka di simpang tiga Jl. umum depan RSUD sp busung. 2 Tersangka pria tersebut berinisial HO (43) dan NA (38) warga Tanjung uban Kecamatan Bintan Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa  kedua Tersangka mengenderai kendaraan  Roda 4  Honda Brio warna putih dari Tanjung pinang menuju Tanjung uban yang diduga  membawa Sabu.
Kemudian ketika mobil tersebut melintas di jl depan RSUD sp busung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan Narkoba diduga jenis Sabu di bawah karpet alas kaki sebelah kiri berupa bungkusan kecil yang diduga berisi Sabu sebanyak 1/2 Ji atau 05 gram.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 set bong, 3 buah gunting, 4 buah maancis gas, 1 mobil Honda Brio BP 1809 TI berikut STNK, 1 buah asbak rokok berisikan plastik sabu-sabu, 1 HP Blackberry warna hitam, 1 HP nokia hitam,1 hp nokia senter warna putih, 4 buah kartu ATM terdiri :mandiri,BCA,BNI,Bank Riau, dan uang rp.244.000 di dalam dompet.

IMG-20160404-WA0001IMG-20160404-WA0000

Selanjutnya ke 2 tersangka bersama barang bukti dan kendaraannya  di bawa ke Polsek Bintan Utara untuk diamankan dan diminta keterangan.  (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.