2 Tersangka Hasil Operasi Saber Pungli Pelabuhan Punggur Batam Diamankan Polisi

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil menangkap tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Wewenang dan Pungutan Liar dalam penentuan dan pemungutan tarif muat kendaraan ke kapal roro tujuan Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun dan Dabo Singkep yang terjadi pada hari Rabu (19/4/2017) sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kota Batam.

Hari Senin (17/4/2017) Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi indikasi Pungli di Pelabuhan Penyeberangan  Roro Telaga Punggur Kec. Nongsa Kota Batam. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Pada hari Rabu (19/4/2017) sekira pukul 13.00 Wib Penyidik Polresta Barelang melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku atas nama FRN (30) saat setelah menerima uang dari Saksi bernqama Budiman atas pembayaran tarif muat kendaraan yang sebelumnya telah terlebih dahulu masuk tanpa menggunakan tiket ke kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai, selain itu juga ditemukan uang hasil korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 april 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp. 33.700.000. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan tersangka berinisial DA (45) selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan Telaga punggur yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan pungli yang dimaksud.

Polisi akhirnya mengamankan DA dan FNS beserta barang bukti uang sebesar Rp. 33.700.000 dan berkas, bukti karcis di Polresta Barelang.

Tersangka akan dikenai Pasal 8 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan atau pasal 3 Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo. pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.