BATAM (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika dalam penyergapan di Perumahan Taman Buana Indah Blok F No.04, Bengkong, Kota Batam, Senin (23/7/2018).
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdul Rahman, SH, Sik, MH, Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (21) dan perempuan berinisial YSN (40).
“Ya, kita berhasil menangkap 2 pengedar sabu di Bengkong.” kata Kasat Resnarkoba AKP Abdul Rahman saat di konfirmasi.
Kasat Resnarkoba AKP Abdul Rahman mengatakan bahwa keduanya merupakan pengedar sabu yang telah di pantau oleh personil selama ini.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket besar shabu dan 1 paket kecil di dalam tas Sandang yang dikenakan / dipakai dan 1 paket besar sabu yang berada di kantong jok bagian belakang kursi supir dalam Mobil Daihatsu Ayla
BP. 1491 HG warna Hijau.
“Kami menyita burang bukti Sabu sebanyak 7 paket dengan rincian 6 paket besar sabu dan 1 paket kecil.” jelasnya.
Kini pihak kepolisian telah membawa kedua tersangka dan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.