2 Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu, Daun Ganja dan Pil narkotika, Jumat (21/10/2016).

img-20161023-wa0006

Penangkapan pertama dengan Tersangka berinisial FO ditangkap di Loby Hotel I Hotel, Nagoya-Kota Batam oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada hari Jumat (21/10) pukul 04.00 Wib. Dan pukul 05.00 Wib, Anggota Satresnarkoba juga menggeledah pukul 05.00 di Dalam kamar Bekas Kantor BP Batam, Sekupang-Kota Batam. Pada saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus Serbuk Kristal diduga Sabu beraneka berat isinya, 6 bungkus daun kering Ganja,  1 Buah Botol putih yang berisikan pil diduga Narkotika jenis Lexotan yang berisikan 900 Butir,  6 Pack pil diduga Narkotika jenis Xanax dan alat hisap (bong).

img-20161023-wa0005

Selanjutnya Sat resnarkoba melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka lainnya berinisial Ni (23) pukul 21.30 Wib. Tersangka ditangkap di tepi jalan raya depan Vihara Batam Center dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 930 Gram.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dan tehadap dua tersangka serta barang bukti diamankan di Polresta Barelang. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.