2 Hari Dalam Hutan, Rizal Berhasil Kabur dari Bekapan Penjahat

oleh

LINGGA (Batamraya.com) – Berakhir sudah kisah pembekapan terhadap Rizal, korban dari pencurian dengan kekerasan yang terjadi di hutan Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat setelah pihak Satreskrim Polres Lingga bersama dengan Satreskrim jajaran Polsek mengamankan 2 (dua) orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan, Kamis (15/3).

Melalui Press Confrence, Jumat (16/3), Kasatreskrim Polres Lingga AKP Suharnoko menceritakan bahwa pada hari senin, tepatnya tanggal 12 maret 2018 pukul 17.30 wib, Rizal bersama dengan teman korban (AR) yang sekaligus pelaku dari kejahatan ini pergi ke Desa Setawar untuk melakukan photo prewedding diacara pernikahan teman saudara “AR”. Setibanya di Desa Tinjul, Rizal bersama dengan “AR” diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal yakni “BB” dan “SAP”  dengan menggunakan sepeda motor GRAND ASTREA, lalu kedua laki laki tersebut langsung menarik tangan saudara Rizal kedalam hutan lalu mengambil barang  bawaan korban, serta mengambil atm dari korban dan meminta pin atm tersebut, yang selanjutnya korban langsung diikat dengan tali sepatu.

Dikarenakan ikatan tali sepatu yang kurang kencang, Saudara Rizal sempat melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap dan diikat kembali dengan menggunakan jaket oleh “BO” dengan mangacam apabila mencoba kabur kembali maka akan dibunuh, ucap Kasatreskrim Polres Lingga sambil menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.

Kembali, ikatan tersebut masih bisa dilepas oleh saudara Rizal yang kemudian berhasil lari dan bersembunyi dari para pelaku di dalam hutan. Setelah satu malam berlalu, saudara Rizal berlalri keluar dari hutan dan menjumpai warga dan meminta tolong untuk membawa ke Polsek Singkep Barat.

“Perlu ditekankan bahwa “AR” mengetahui bahwa Rizal mendapat uang ganti rugi sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) atas lahan yang akan digunakan untuk kantor Bupati, oleh karena itu “AR” bermaksud ingin memiliki uang tersebut dengan mangajak “BB” dan “SAP”, tambah AKP Suharnoko.

Kepada para media, AKP Suharnoko menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga antara lain   uang tunai sebesar Rp.5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah), tiga unit ponsel, satu kamera merk canon beserta 3 buah lensa, kamera Go-pro, sepeda motor Honda Beat BP 2164 LC, dan satu buah pisau.

Saat ini pihak Satreskrim Polres Lingga masih melakukan pencarian terhadap “SAP” serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkannya kepada setiap Polres jajaran Polda Kepri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.