Konferensi Pers Kapolda Kepri Terkait Penangkapan Bahan Baku Obat Terlarang dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, jajaran Polda Kepri menggelar Konferensi Pers terkait Penangkapan kasus tindak pidana Narkotika dan bahan baku obat-obatan terlarang (sediaan farmasi) dan psikotropika yang dilaksanakan di lapangan Polda Kepri, Rabu (20/9/2017) pukul 11.00 Wib.

WhatsApp Image 2017-09-20 at 12.22.10 PM

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH mengungkap 2 kasus yang terjadi tanggal 02 dan 17 September 2017.

“Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah menangkap 6 tersangka tindak pidana narkotika di Bintan dengan barang bukti sebanyak 480 drum.” Jelas Kapolda Kepri.

Penangkapan dilakukan terhadap MA (47), RS (38), BH (35), E (39), LS (45), dan B (30) atas dasar Laporan Polisi : LP-A / 21 / IX / 2017 / KEPRI / RES BINTAN / SEK BINTIM tanggal 02  September 2017 di  jalan Sribayintan – tepatnya di depan gudang PT. Murti transindo kijang, kel. Kijang kota, kec. Bintan timur – kab Bintan dengan barang bukti 480 drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat-obat terlarang jenis dextromethorphan hydrobromide ph.eur, trihexyphenidil hydrocloride bp, carisoprodol, diazepam dan sertraline. Total berat keseluruhan ± 12 Ton dengan rincian 1 Drum dengan berat ± 25 Kg.

Barang bukti lainnya yakni 3 unit Lori dan 7 unit Handphone juga di sita oleh polisi untuk menyelidiki kasus tersebut.

WhatsApp Image 2017-09-20 at 12.22.13 PM

Sebelum penangkapan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit Lori di depan gudang PT Murti Trasindo Cabang Kijang oleh tim yang dipimpin Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, SH, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Anjar Rahmad Putra, S.T.K bersama anggota. Selanjutnya setelah diperiksa oleh tim, didapati di dalam 2 unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih dan polisi pun mengintrogasi pembawa barang yang ada di dalam truk tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap 6 tersangka.

Setelah dilakukan uji laboraturium di Labkrim Mabes POLRI Cabang Medan didapati 2 Drum mengandung Psikotropika Golongan IV Jenis Ziadepam dengan berat ± 50 Kg dan terdapat salah satu jenis bahan baku yang merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol).

“Barang bukti merupakan Bahan Baku Obat-Obatan Terlarang (Sediaan Farmasi) Dan Psikotropika.” Tutur Kapolda Kepri.

“Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni Carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah Viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari – Sulawesi Tenggara.” Terangnya.

Kapolda Kepri menerangkan bahwa rute perjalanan masuk barang bukti tersebut adalah dari India kemudian ke Singapura menuju Batam, Bintan dan telah diketahu bahwa rencananya barang bukti teresebut akan ke Jakarta.

Terhadap tersangka kini terancam Pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara /denda Rp. 1.500.000.000,- dan pasal 61 dan 62 UU RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman 5 tahun penjara/denda Rp. 100.000.000.

WhatsApp Image 2017-09-20 at 12.22.05 PM

Kemudian Kapolda beralih menerangkan penangkapan kasus lainnya yaitu penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika dengan LP-A / 130 / IX / 2017 / SPKT-Kepri pada Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 06.15 Wib di Pelabuhan Rakyat belakang dari Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Penangkapan berawal dari anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengetahui bahwa target berinisial MA (26)  yang berada di lokasi kejadian dan dilakukan penggeledahan, dan didalam Tas Ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan Tablet diduga Ekstasi sebanyak 42.382 butir. Kemudian tersangka MA dan pil ekstasi tersebut serta barang bukti lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan.

“Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tersangka berinisial MA dengan total barang bukti pil ekstasi sebanyak 42.382 butir.” Jelas Kapolda Kepri

WhatsApp Image 2017-09-20 at 12.21.21 PM(1)

Kapolda menerangkan, kepada tersangka MA terancam dikenai Pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan hukuman mati kemudian pasal 112 ayat  ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir mendampingi Kapolda Kepri, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, dan Kapolres Bintan serta hadir para awak media yang ada di wilayah Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.