10 tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika Harus Mendekam Di Balik Jeruji

oleh

konferensi pers tpi

Batamraya.com, Tanjungpinang – Terkait penangkapan terhadap 10 tersangka pidana Narkotika, Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, MH bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman menggelar Konferensi Pers di Lobby Mapolres Tanjungpinang, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 12.30 wib.

Dalam konferensi pers tersebut, sebanyak 10 (sepuluh) tersangka dengan 7 perkara berbeda dihadirkan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, yakni AH (42), RN (36), AM (38), AZ (30), RW (33), SI (39), RSH (29), RH (37), EN (23), dan MS (29).

“Dari 7 perkara tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sejumlah 50.63 gram dan jenis ganja sejumlah 1.42 gram.” ungkap Efendri.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba dan Ps. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang menyampaikan terhadap 10 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.