10 Pelaku Gelper Terciduk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Diantaranya Wanita

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Reskrim Polresta telah mengamankan 10 orang Diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di Kampung Aceh Simpang Dam, Batam, Jumat (20/4/2018).

Dari 10 tersangka 5 diantaranya merupakan seorang wanita.

46FF0310-C997-4177-AB30-9E534564F64D

Para pelaku berhasil diamankan usai Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Gabungan Polresta Barelang melakukan menggerebek lokasi perjudian.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Gabungan polresta Barelang dengan menyamar sebagai pemain.

Polisi berhasil juga membawa Barang Bukti berupa 1  unit Mesin Permainan Tembak kupu-kupu, 1 unit mesin Permainan Tembak Balon, 1 unit mesin Permainan Tembak Buah, 3 Buah Kunci Mesin Gelper, 3 Server Mesin Gelper dan Total uang yang diamankan Rp.6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh ribu).

B3F49403-DFD1-4A01-9D28-A8ED8057B74C

Saat ini  para pelaku di bawa ke Mapolda Kepri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.