10 Kapal Ikan Asing di Batam di Tenggelamkan TNI Angkatan Laut

oleh

BATAM (batamraya.com) – Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar, Senin (22/2/2016) sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan dari pihak DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.

KIA BATAM 3Secara langsung proses penenggelaman KIA disaksikan oleh Danguskamlabar Laksma TNI M. Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan, S.E., Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir. Kemudian dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida Kepri.

Hasil proses penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

IMG-20160222-WA0031

Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum.

IMG-20160222-WA0033

Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan, S.E. mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan semua stake holder untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.