1.813,3 Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Lagi Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Barang bukti Narkotika seberat 1.813,3 Gram hari ini dimusnahkan Diresnarkoba Polda Kepri disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batam serta pengacara tersangka dan para awak media, Rabu (2/5/18).

Wadir Resnarkoba Polda Kepri yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Keprimemimpin pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di di  ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede, SIK, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari penangkapan pada  10 April 2018 dan pengembangan perkara pada tanggal 11 April 2018 sebanyak 1.961,4  Gram dengan mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial yakni SR, AR, RH, HR dan RM.

“Untuk sisanya barang bukti tersebut disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan dan pembuktian perkara,”terang Wadir Narkoba.

Adapun Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

Melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri , Kabid Humas Polda Kepri menghimbau agar kepada masyarakat kepri khususnya Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila dilingkungan tempat tinggalnya nya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika, untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.

“Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba″pesannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.